Bukti tersebut akan menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas kasus rasuah yang merugikan negara hingga ratusan miliar itu.
Materi itu didalami kala penyidik KPK memeriksa dua petinggi LPDB KUMKM.
Para saksi juga didalami oleh penyidik KPK terkait penarikan uang pada rekening Kopanti Jawa Barat untuk pihak tertentu dalam perkara ini.
Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa empat saksi, Rabu (3/8) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Selain Dewi, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Mereka ialah Sekretaris II Kopanti Jabar, Deden Wahyudin.
Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp116,8 Miliar.
Kuasa Hukum mantan Direktur LPDB-KUMKM Kemas Danial, Mohammad Muchsin menilai jika penyaluran dana itu tidak seharusnya dikatakan fiktif.
Dia diperiksa dalam kasus korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh LPDB-KUMKM tahun anggaran 2012-2013.